<b>sub·si·der</b> /subsidér/ <i>a Huk</i> sbg pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (spt hukuman kurungan sbg pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya);<br><b>me·nyub·si·der</b> <i>v</i> mengganti apabila hal pokok tidak terjadi; menggantikan: <i>undang-undang itu tidak mengatur bahwa hukuman kurungan dapat digunakan untuk - uang hasil korupsi