<b>sah</b> <b>1</b> <i>v</i> dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yg berlaku: <i>berdasarkan akta notaris, pendirian yayasan itu sudah --;</i> <b>2</b> <i>v</i> tidak batal (tt keagamaan): <i>salatnya tetap -- meskipun tidak memakai peci;</i> <b>3</b> <i>v</i> berlaku; diakui kebenarannya; diakui oleh pihak resmi: <i>para pelamar harus membawa surat-surat keterangan yg --; karangan untuk media massa harus ditulis dng ejaan yg --;</i> <b>4</b> <i>a</i> boleh dipercaya; tidak diragukan (disangsikan); benar; asli; autentik: <i>naskah proklamasi yg dibacakan pd setiap peringatan tanggal 17 Agustus adalah naskah yg --;</i> <b>5</b> <i>a</i> nyata dan tentu; pasti: <i>peti ini -- berisi uang;<br></i><b>me·nge·sah·kan</b> <i>v</i> <b>1</b> menjadikan (menyatakan, mengakui, dsb) sah: <i>DPR telah - Rancangan Undang-Undang Perkawinan;</i> <b>2</b> menyetujui dan menguatkan (perjanjian dsb); membenarkan: <i>pengadilan agama telah - perceraian suami istri itu;</i> <b>3</b> menetapkan; memastikan: <i>tim dokter - kematian orang tuanya;</i> <b>4</b> meresmikan; memberlakukan: <i>Presiden - pemakaian Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan pd tahun 1972;<br></i><b>pe·nge·sah·an</b> <i>n</i> proses, cara, perbuatan mengesahkan; pengakuan berdasarkan hukum; peresmian; pembenaran: <i>surat pengangkatannya tinggal menunggu - dr kepala kantornya</i>;<br><b>ke·sah·an</b> <i>n</i> hal atau keadaan sah (benar, asli, autentik, tidak meragukan)