<b>pi·da·na</b> <i>n Huk</i> kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: <i>perkara -- ,</i> perkara kejahatan (kriminal);<br>--<b> anak-anak</b> pidana yg dikenakan thd anak-anak yg melakukan perbuatan yg bertentangan dng hukum pidana; --<b> badan</b> pidana yg dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yg melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar); --<b> denda</b> pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan; --<b> khusus</b> tindak kejahatan kriminal (tt korupsi, subversi, dsb); --<b> kurungan</b> pidana berupa hilangnya kemerdekaan yg bersifat sementara bagi seseorang yg melanggar hukum, lebih ringan dp pidana penjara; --<b> mati</b> pidana berupa pencabutan nyawa thd terpidana; --<b> pokok</b> pidana yg dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, msl pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda;<br><b>ber·pi·da·na</b> <i>v</i> mempunyai sangkutan (urusan) dng pidana: <i>kalau merupakan kredit ~ , itu baru urusan Kejaksaan Agung</i>;<br><b>me·mi·da·na</b> <i>v</i> menuntut berdasarkan hukum pidana; menghukum seseorang krn melakukan tindak pidana;<br><b>pe·mi·da·na·an</b> <i>n</i> proses, cara, perbuatan memidana;<br><b>ter·pi·da·na 1</b> <i>v</i> dikenai hukuman; <b>2</b> <i>n</i> orang yg dikenai hukuman