per.u.sa.ha.an
Nomina (kata benda)
(1) kegiatan (pekerjaan dan sebagainya) yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (dengan menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa, dan sebagainya) ;
(2) organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha