Definisi: perjanjian
per.jan.ji.an Nomina (kata benda) (1) persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu: perjanjian dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani; (2) syarat: surat keputusan itu diterima dengan perjanjian jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; (3) tenggang waktu; tempo: dengan perjanjian dua bulan; (4) Istilah politik persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dalam bidang keamanan, perdagangan, dan sebagainya; (5) Istilah matematika persetujuan antara dua orang atau lebih, dalam bentuk tertulis yang dibubuhi materai, yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu
Loading...