Definisi: peraturan
per.a.tur.an Nomina (kata benda) (1) tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur: peraturan gaji pegawai; peraturan pemerintah; (2) hubungan keluarga (kepada): bunda raja Ahmad itu peraturan saudara dua pupu kepada ayahanda
Loading...