peng.u.rus
Nomina (kata benda)
(1) orang(-orang) yang mengurus;
(2) sekelompok orang yang mengurus dan memimpin perkumpulan (partai dan sebagainya) ; pemimpin; direksi: Kepala Desa menunjuk beberapa orang menjadi pengurus Lembaga Sosial Desa; pengurus cabang terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara;
(3) penyelenggara (pertemuan dan sebagainya)