pe.me.rin.tah.an
Nomina (kata benda)
(1) proses, cara, perbuatan memerintah: pemerintahan yang berdasarkan demokrasi; gubernur memegang tampuk pemerintahan di Daerah Tingkat I;
(2) segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara