pe.la.yan.an
Nomina (kata benda)
(1) perihal atau cara melayani: selama ini tamu hotel itu tidak mendapat pelayanan yang semestinya;
(2) usaha melayani kebutuhan orang lain dengan memperoleh imbalan (uang); jasa: yayasan itu bergerak dalam pemberian pelayanan jual beli tanah;
(3) kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa