<b>men·te·ri</b> <i>n</i> <b>1</b> kepala suatu departemen (anggota kabinet), merupakan pembantu kepala negara dl melaksanakan urusan (pekerjaan) negara; <b>2</b> gajah (dl permainan catur); <b>3</b> pegawai tinggi (sbg penasihat raja dsb);<br>--<b> ad interim</b> menteri yg merangkap jabatan menteri lain yg berhalangan sementara krn sakit, dinas ke luar negeri, dsb; --<b> ex officio</b> menteri yg merangkap jabatan menteri lain selama belum ada menteri lain yg dianggap sesuai untuk jabatan itu; --<b> Koordinator</b> Menteri Negara yg mengoordinasi kerja beberapa departemen; --<b> Muda</b> pembantu Presiden yg tugasnya membantu seorang menteri, terutama dl koordinasi berbagai bidang yg mendesak dan perlu dilayani secara intensif (spt Menteri Muda Kehutanan yg membantu tugas Menteri Pertanian); --<b> Negara</b> pembantu Presiden yg tidak membawahkan suatu departemen, msl Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (pd Kabinet Pembangunan, Kabinet Reformasi, dan Kabinet Persatuan Nasional); --<b> pertama</b> perdana menteri;<br><b>ke·men·te·ri·an</b> <i>n</i> <b>1</b> pekerjaan (urusan) negara yg dipegang oleh seorang menteri; <b>2</b> lembaga atau kantor tempat mengurusi pekerjaan menteri; departemen: <i>ia bekerja di - Pendidikan Nasional