me.nge.sah.kan
Verba (kata kerja)
(1) menjadikan (menyatakan, mengakui, dan sebagainya) sah: DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perkawinan;
(2) menyetujui dan menguatkan (perjanjian dan sebagainya) ; membenarkan: pengadilan agama telah mengesahkan perceraian suami istri itu;
(3) menetapkan; memastikan: tim dokter mengesahkan kematian orang tuanya;
(4) meresmikan; memberlakukan: Presiden mengesahkan pemakaian Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan pada tahun 1972