Definisi: kekuasaan
ke.ku.a.sa.an Nomina (kata benda) (1) kuasa (untuk mengurus, memerintah, dan sebagainya) : dia telah menggunakan kekuasaan nya secara sewenang-wenang; (2) kemampuan; kesanggupan: tiada kekuasaan selain kekuasaan Allah untuk menciptakan dunia; (3) daerah (tempat dan sebagainya) yang dikuasai: bekas raja itu tidak mau pergi dari daerah bekas kekuasaan nya meskipun sudah kalah perang; (4) kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik; (5) Istilah hukum fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan
Loading...