<b>fa·sakh</b> <i>n Huk</i> pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarkan dakwaan (tuntutan) istri atau suami yg dapat dibenarkan oleh pengadilan agama atau krn pernikahan yg telah terlanjur menyalahi hukum pernikahan: <i>pengadilan agama telah memutuskan -- krn suami istri itu ternyata masih bersaudara dekat;<br></i><b>mem·fa·sakh</b> <i>v</i> membatalkan ikatan pernikahan (oleh pengadilan agama)