<b>de·wan</b> /déwan/ <i>n</i> <b>1</b> majelis atau badan yg terdiri atas beberapa orang anggota yg pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal, dsb dng jalan berunding; <b>2</b> mahkamah (tinggi);<br>--<b> juri</b> panitia yg menentukan hasil sayembara (perlombaan, pertandingan); --<b> keamanan</b> dewan yg dibentuk untuk mengurus segala sesuatu mengenai keamanan spt dl organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa; --<b> kesenian</b> dewan yg bertugas membina dan mengembangkan kesenian; --<b> komisaris</b> <i>Man</i> badan yg ditunjuk oleh para pemegang saham untuk menentukan dan mengawasi pengurusan perusahaan; --<b> mahasiswa</b> dewan yg anggotanya mewakili para mahasiswa suatu universitas atau perguruan tinggi yg bertugas sbg lembaga eksekutif; --<b> menteri</b> dewan yg beranggota para menteri dng tugas memberikan nasihat kpd presiden; kabinet; --<b> moneter</b> <i>Ek</i> <b>1</b> dewan yg bertugas mengawasi dan memberi nasihat mengenai keuangan negara atau organisasi keuangan negara; <b>2</b> badan internasional di bidang keuangan yg bertugas mengatur keseimbangan nilai uang di dunia; --<b> nasional</b> dewan yg anggotanya mewakili segala aliran dl masyarakat dan bertugas memberi nasihat kpd pemerintah; --<b> pemerintah daerah</b> unsur pemerintah daerah yg bertugas menjalankan pemerintahan daerah; --<b> penasihat</b> dewan yg bertugas memberikan nasihat dan saran; --<b> pengawas</b> dewan yg bertugas mengawasi kerja pengurus suatu organisasi (perkumpulan, koperasi, perseroan, dsb); --<b> pengawas keuangan</b> <i>Ek</i> badan pemeriksa keuangan;<b> -- penyantun</b> dewan yg dibentuk untuk membantu pengembangan suatu perguruan tinggi, organisasi, dsb; --<b> perancang</b> dewan yg bertugas membuat rancangan pembangunan dl negara dsb; --<b> pers</b> dewan yg dibentuk oleh pemerintah untuk mengawsi tingkah laku pers dan memberikan saran kpd pemerintah; --<b> pertimbangan</b> dewan yg bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan; --<b> Pertimbangan Agung</b> lembaga tinggi negara yg berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kpd Presiden baik diminta maupun tidak; --<b> Perwakilan Rakyat</b> badan legislatif yg anggotanya terdiri atas para wakil rakyat yg dipilih baik secara langsung maupun tidak langsung, bertugas membuat undang-undang dan menetapkan anggaran pendapatan dan biaya negara; parlemen; --<b> Perwakilan Rakyat Daerah</b> badan legislatif tempat wakil rakyat membuat undang-undang di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten; --<b> pimpinan </b>dewan yg bertugas memimpin suatu organisasi (perkumpulan, partai, perseroan, dsb)