<b>asu·ran·si</b> <i>n</i> <b>1</b> pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yg satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yg lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kpd pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yg menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dng perjanjian yg dibuat); <b>2</b> <i>cak</i> uang yg dibayarkan oleh perusahaan asuransi yg memberi pertanggungan: <i>seminggu sesudah kecelakaan itu, ia menerima uang -- sebesar sepuluh juta</i>;<br>--<b> deposito</b> asuransi atas nasabah bank yg depositonya bernilai sangat besar; --<b> jiwa</b> pertanggungan jiwa (tt kematian); --<b> kebakaran</b> pertanggungan kebakaran (tt rumah dsb yg terbakar); --<b> kecelakaan</b> pertanggungan kecelakaan; --<b> kesehatan</b> lembaga sosial yg bergerak di bidang pengusahaan jaminan pelayanan kesehatan dan mengatur hak dan kewajiban peserta; --<b> korban perang</b> asuransi yg mengatur jaminan hidup orang-orang yg menderita akibat peperangan; --<b> kredit</b> jaminan pembayaran kredit oleh pihak ketiga (C) kpd pemberi kredit (A) apabila penerima kredit (B) tidak melunasi utangnya; --<b> perusahaan</b> asuransi atas jiwa seorang direktur perusahaan, pekerja, atau pejabat penting yg polisnya dapat dibayarkan kpd perusahaan yg mempekerjakan orang itu; --<b> ternak</b> asuransi atas jiwa ternak yg polisnya dapat dibayarkan kpd pemilik ternak;<br><b>ber·a·su·ran·si</b> <i>v</i> menjadi anggota perusahaan asuransi;<br><b>meng·a·su·ran·si·kan</b> <i>v</i> mempertanggungkan (rumah, jiwa, harta benda, dsb) kpd perusahaan asuransi;<br><b>per·a·su·ran·si·an</b><i> n</i> perihal berasuransi: <i>kami belum tahu sejauh mana perkembangan industri ~ di negara-negara berkembang;<br></i><b>peng·a·su·ran·si·an</b> <i>n</i> proses, cara, perbuatan mengasuransikan: ~<i> yg berlaku di seluruh dunia selalu menyertai ke mana pun orang itu bepergian