<b>alo·ka·si</b> <i>n Ek</i> <b>1</b> penentuan banyaknya barang yg disediakan untuk suatu tempat (pembeli dsb); penjatahan; <b>2</b> penentuan banyaknya uang (biaya) yg disediakan untuk suatu keperluan: <i>Pemerintah memberi -- dana kpd tiap desa untuk membangun gedung sekolah dasar;</i> <b>3</b> <i>Sos</i> pembagian pengeluaran dan pendapatan (di suatu departemen, instansi, atau cabang perusahaan), baik dl perencanaan maupun pelaksanaannya; <b>4</b> <i>Man</i> penentuan penggunaan sumber daya secara matematis (msl tt tenaga kerja, mesin, dan perlengkapan) demi pencapaian hasil yg optimal;<br>--<b> biaya</b> <i>Ek</i> pembagian biaya barang, jasa; pembagian jumlah segolongan biaya kpd sejumlah rekening dng tujuan mengidentifikasi biaya dng produk yg dihasilkan oleh barang atau jasa itu; --<b> dana pemerintah</b> pembagian biaya pembangunan yg dilakukan pemerintah berdasarkan prinsip "prioritas" bagi bidang pembangunan yg telah ditetapkan pemerintah dl jangka waktu tertentu;<br><b>meng·a·lo·ka·si·kan</b> <i>v</i> <b>1</b> menentukan banyaknya barang yg disediakan untuk suatu tempat (pembeli dsb): <i>Menteri Perdagangan memutuskan untuk ~ tambahan barang-barang konsumsi kpd tiap provinsi;</i> <b>2</b> menentukan banyaknya uang (biaya) yg disediakan untuk suatu keperluan (kegiatan);<br><b>peng·a·lo·ka·si·an</b> <i>n</i> proses, cara, perbuatan mengalokasikan